Rumah Sakit Umum Daerah Landak adalah Lembaga Teknis Daerah yang setara dengan bentuk kantor dan merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah yang berada dibawah serta tanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dasar Hukum pembentukan RSUD Landak adalah Peraturan Daerah Kabupaten Landak No. 63 Tahun 2002 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Landak.
Disamping itu RSUD Landak sekarang ini sudah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Kelas D sesuai dengan surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 428/MENKES/SK/III/2004 tanggal 7 April 2004 dengan nomor Registrasi 6103013.
Rumah Sakit Umum Daerah Landak mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilakukan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan serta melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai standar Pelayanan Rumah Sakit